KPK akan periksa Setnov sebagai saksi Sofyan Basir

Setnov bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Setnov akan diperiksa sebagai saksi bagi Sofyan Basir akan kasus suap PLTU Riau./Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Setnov bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan, Setya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (14/5).

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. 

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).