KPK ambil sampel suara dua tersangka suap DPRD Kalteng

Nantinya, sampel suara tersebut akan dicocokan dengan bukti sadapan suara yang dimiliki oleh KPK. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengambilan sampel suara dari dua tersangka kasus suap DPRD Kalimatan Tengah. 

"Penyidik hari ini memanggil dua tersangka dalam perkara tindak pidana suap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Prov Kalteng ini, yaitu, Ketua Komisi B DPRD Kalimantan BM (Borak Milton) Provinsi Kalimantan Tengah Anggota DPRD dan pihak Swasta TD (Teguh Dudy). Penyidik melakukan pengambilan sampel suara dari kedua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/11).

Nantinya, sampel suara tersebut akan dicocokan dengan bukti sadapan suara yang dimiliki oleh KPK. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK sudah menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.