KPK ancam jerat pihak yang bantu pelarian Harun Masiku

Namun, komisi antirasuah mesti menemukan bukti permulaan dahulu.

Slogan KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengenakan pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses penanganan perkara terhadap bekas calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"(Penerapan pasal perintangan penyidikan) tentunya, itu perlu kajian lebih jauh," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).

Harun diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Agar ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Kendati begitu, dia berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat operasi klandestin. Sehingga, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Sejurus kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim, Harun bertolak ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 6 Januari 2020. Atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT).