KPK apresiasi pemohon uji materiil

Berdasarkan putusan MK, KPK kini tak lagi perlu izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dari Dewas.

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pengujian itu, lembaga antirasuah tidak lagi harus minta izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

"Kami yakin, semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/5).

KPK pun menyambut baik putusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian materi, khususnya tentang penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ucapnya.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, sebelumnya mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. Dengan dicabutnya kewenangan Dewas, dia berharap kinerja penindakan lembaga antisuap meningkat.