KPK bakal periksa 4 saksi kasus korupsi Edhy Prabowo

KPK menetapkan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersama 6 orang lainnya dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Maps/Yudi Sudiyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Mereka adalah Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa, dan tiga karyawan swasta, Asep Abidin Supriatna, Mulyanto, serta Syammy Dusman.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/3).

Edhy telah ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah menjalani sidang dakwaan.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.