KPK bakal periksa bekas Dirut PT DI

Budi Santoso bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso (BS) akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/9). Budi hendak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017.

"Pemeriksaan (BS) sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/9).

Selain Budi, penyidik KPK juga memeriksa satu saksi, yakni Andi Sukandi yang berstatus sebagai Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), sebagai tersangka. Kemarin, (1/9), yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk Budi.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," ujar Ali.

Dalam kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.