KPK bakal surati DPR minta dilibatkan bahas RUU

Istana kirimi surat. Pimpinan KPK dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Jokowi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga kini tak mengetahui pasti draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Rindak Pidana Korupsi. Karena itu, lembaga antirasuah itu bakal menyurati anggota DPR agar bisa dilibatkan dalam merumuskan revisi undang-undang tersebut.

“Hari ini pimpinan akan mengirim surat kepada DPR sebagai upaya terakhir. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk menjadi ikut berbicara di dalam menentukan UU KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ditemui di KPK, Jakarta pada Senin (16/9).

Agus menjelaskan, pihaknya berharap dapat turut serta dalam perumusan isi revisi Undang-Undang KPK bersama DPR. Selain kepada DPR, pihaknya juga berharap kepada Presiden Jokow. "Kita berharap baik kepada Presiden maupun DPR RI. Masa draft yang resmi baik draft RUUnya, maupun DIMnya kita belum terima. Kita kan taunya dari media," ucap dia.

Lebih lanjut,  Agus mengatakan, dirinya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas persoalan KPK. Meski surat undangan telah datang pada Minggu (15/9) malam, dirinya belum mengetahui pasti waktu pertemuan dengan Jokowi. 

“Pemenuhan undangan tersebut belum terlaksana karena jadwal Presiden Jokowi padat. Pak Pratikno (Mensesneg) masih menjadwalkan longgarnya jadwal pak presiden kapan yah,” kata Agus.