KPK bentuk tim transisi sikapi pemberlakuan UU baru

"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pascaundang-undang berlaku."

Mahasiswa membubuhkan tanda tangan dan cap telapak tangan pada spanduk hitam saat menggelar aksi #SaveKPK di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim transisi dalam menyikapi berlakunya UU KPK hasil revisi. UU tersebut otomatis mulai berlaku hari ini, 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, meskipun tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pascaundang-undang berlaku, karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/10).

Dia mengatakan, KPK akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari ini pun, kata dia, tetap berlangsung pemeriksaan saksi dan tersangka di Gedung KPK. 

Namun, pihak KPK tidak yakin upaya tersebut dapat dilakukan sekuat sebelumnya, saat UU KPK versi revisi belum berlaku. Hal ini lantaran dalam UU KPK yang baru terdapat sejumlah pasal yang membatasi gerak KPK.

Salah satunya adalah pelaksanaan penyidikan, yang harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas KPK. Menurut Febri, hal ini mengharuskan KPK melakukan perubahan prosedur, karena selama ini izin tersebut ditandatangani pimpinan KPK.