sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bentuk tim transisi sikapi pemberlakuan UU baru

"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pascaundang-undang berlaku."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 17 Okt 2019 16:12 WIB
KPK bentuk tim transisi sikapi pemberlakuan UU baru

Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim transisi dalam menyikapi berlakunya UU KPK hasil revisi. UU tersebut otomatis mulai berlaku hari ini, 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, meskipun tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pascaundang-undang berlaku, karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/10).

Dia mengatakan, KPK akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari ini pun, kata dia, tetap berlangsung pemeriksaan saksi dan tersangka di Gedung KPK. 

Namun, pihak KPK tidak yakin upaya tersebut dapat dilakukan sekuat sebelumnya, saat UU KPK versi revisi belum berlaku. Hal ini lantaran dalam UU KPK yang baru terdapat sejumlah pasal yang membatasi gerak KPK.

Sponsored

Salah satunya adalah pelaksanaan penyidikan, yang harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas KPK. Menurut Febri, hal ini mengharuskan KPK melakukan perubahan prosedur, karena selama ini izin tersebut ditandatangani pimpinan KPK.

Terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK, yang didesak diterbitkan untuk membatalkan UU KPK versi revisi, Febri mengaku pihaknya tak dapat berbuat banyak. Hal ini disebabkan penerbitan perppu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

"Kalau Presiden tidak mau, ya tetap tidak bisa. Semua tergantung Presiden, apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi," kata Febri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid