Putusan Imam Nahrawi, KPK berharap hakim pertimbangkan fakta pengadilan

Imam Nahrawi dituntut pidana hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Foto Antara.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada hari ini.

"Hari ini, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Fikri berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memutus perkara dengan adil, dengan mempertimbangkan segala fakta persidangan dengan uraian yuridis jaksa penuntut umum.

"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," paparnya.

Sebelumnya, Imam dituntut pidana hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.