sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan Imam Nahrawi, KPK berharap hakim pertimbangkan fakta pengadilan

Imam Nahrawi dituntut pidana hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 29 Jun 2020 09:03 WIB
Putusan Imam Nahrawi, KPK berharap hakim pertimbangkan fakta pengadilan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada hari ini.

"Hari ini, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Fikri berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memutus perkara dengan adil, dengan mempertimbangkan segala fakta persidangan dengan uraian yuridis jaksa penuntut umum.

"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," paparnya.

Sebelumnya, Imam dituntut pidana hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan politikus PKB itu juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik atau hak politik selama lima tahun. Pidana ini, terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam dinilai telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Sponsored

Atas dasar itu, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Kendati menerima gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid