KPK beri penjelasan Juliari tak hadir saat rekonstruksi

Reka ulang untuk memperjelas kiprah pemberi.

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Dalam rekonstruksi dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, tersangka eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) tidak hadir. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, itu lantaran reka ulang untuk memperjelas kiprah pemberi.

Adapun tersangka pemberi dalam kasus tersebut ialah pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali, Senin (1/2).

Ali menjelaskan, salah satu tujuan rekonstruksi perkara dugaan suap bansos adalah untuk menyinkronkan tiap-tiap rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka. Hal itu, juga merujuk keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Sebelumnya, dalam reka ulang yang berlangsung hari ini menguak adanya terkaan pemberian uang oleh Harry kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Ihsan merupakan eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDI-Perjuangan.