KPK beri perhatian aset di Banten yang dikuasai pihak ketiga

KPK mencatat ada 137 situ terdaftar dalam data BMD Pemprov Banten senilai Rp2,295 triliun.

Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto @KPK_RI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan lembaga antirasuah menaruh perhatian terkait aset-aset yang dikuasai pihak ketiga di Banten, termasuk permasalahan situ, danau, embung dan waduk.

Lebih lanjut terkait capaian penataan aset di wilayah Banten, Nawawi menyampaikan sejumlah data mengenai perkembangan sertifikasi bidang tanah pemerintah daerah se-Banten, penertiban kendaraan dinas di Pemprov Banten, aset pemekaran maupun aset dengan pencatatan ganda.

“Di Provinsi Banten ada soal situ, luar biasa potensinya. Kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian bagi negara. KPK mendorong supaya dilakukan sertifikasi terhadap situ-situ tersebut,” katanya dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Banten, Selasa (24/11).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang hadir dalam Rapat Koordinasi Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, mengapresiasi dan berterima kasih atas pendampingan KPK. Menurutnya, langkah itu bisa berdampak pada aset yang selama ini sulit ditarik dapat dengan mudah dilakukan pemulihan.

“Terkait situ, kami menemukan banyak terjadi perubahan karena beberapa hal, karena sedimentasi, pemanfaatan oleh masyarakat, juga perubahan fungsi. Dengan bantuan KPK sangat besar manfaatnya dalam mengembalikan aset. Kami berterima kasih kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu,” ujar Basuki.