KPK beri sinyal belum mau ambil alih kasus Djoko Tjandra cs

KPK lebih memilih mendorong agar ditangani Polri dan Kejagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengambil alih kasus terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang menyeret oknum jaksa dan polisi. Sementara ini, komisi antirasuah hanya akan mengendepankan koordinasi dan supervisi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Kita akan dorong tangani dulu (oleh Polri atau Kejagung), kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9).

KPK baru akan mengambil alih penanganan kasus apabila pengusutan yang dilakukan Kejagung dan Polri berlarut-larut serta tidak semua perkara terungkap sementara alat buktinya sudah cukup. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hingga kini, menurut Alex, Polri tidak menemui hambatan dalam menangani perkara Djoko. "Bareskrim sudah melimpahkan ke kejaksaan dan stastusnya sudah P19. Artinya, sudah cukup pembuktian," ucapnya.

KPK diketahui mengadakan gelar perkara Djoko bersama Bareskrim di Gedung Merah Putih, beberapa saat lalu. Langkah tersebut untuk mengetahui gambaran besar dari serangkaian kasusnya. Pasalnya, saat ini paling tidak ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang turut menyeret jaksa dan pejabat Polri.