sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK beri sinyal belum mau ambil alih kasus Djoko Tjandra cs

KPK lebih memilih mendorong agar ditangani Polri dan Kejagung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Sep 2020 15:14 WIB
KPK beri sinyal belum mau ambil alih kasus Djoko Tjandra cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengambil alih kasus terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang menyeret oknum jaksa dan polisi. Sementara ini, komisi antirasuah hanya akan mengendepankan koordinasi dan supervisi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Kita akan dorong tangani dulu (oleh Polri atau Kejagung), kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9).

KPK baru akan mengambil alih penanganan kasus apabila pengusutan yang dilakukan Kejagung dan Polri berlarut-larut serta tidak semua perkara terungkap sementara alat buktinya sudah cukup. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hingga kini, menurut Alex, Polri tidak menemui hambatan dalam menangani perkara Djoko. "Bareskrim sudah melimpahkan ke kejaksaan dan stastusnya sudah P19. Artinya, sudah cukup pembuktian," ucapnya.

KPK diketahui mengadakan gelar perkara Djoko bersama Bareskrim di Gedung Merah Putih, beberapa saat lalu. Langkah tersebut untuk mengetahui gambaran besar dari serangkaian kasusnya. Pasalnya, saat ini paling tidak ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang turut menyeret jaksa dan pejabat Polri.

Selain pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari, dua perkara lain adalah dugaan penyuapan pejabat Polri oleh Djoko untuk penghapusan red notice dan surat izin jalan serta keterangan sehat dari Covid-19 yang kini ditangani "Korps Bhayangkara".

"Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa? Garis tujuan besarnya itu yang sebetulnya ingin kami gambarkan," ujar Alex, beberapa sast lalu.

Dirinya menambahkan, gambaran secara utuh diharapkan didapat setelah KPK melakukan ekspos bersama Kejagung yang rencananya digelar siang ini. Hal itu mengingat agar pandangan didapat tidak hanya dari Polri.

Sponsored

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Poerwanto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan. Berkas Djoko terakhir baru P19.

"Berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materiel di P19. Kami baru terima tanggal 11, hari ini (dan) kami akan pelajari," jelasnya.

Siang ini, tim penyidik Kejagung sudah hadir di KPK. Diagendakan dua penegak hukum akan melakukan gelar perkara tersangka Djoko. Demikian disampaikan Pelaksanaan Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung sudah hadir di KPK dan saat ini sudah mulai gelar perkara," kata Ali dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid