KPK dinilai bisa tindak pelanggaran etik Firli setelah menjabat ketua

Hal tersebut hanya bisa terjadi jika aturan etik yang berlaku saat ini tidak berubah seiring pergantian pimpinan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengumumkan kasus pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9)./ Antara Foto

Kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dinilai masih dapat ditindak saat dirinya resmi menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut hanya bisa terjadi jika aturan etik yang bersifat internal dan berlaku saat ini tidak berubah seiring pergantian pimpinan.

"Logika aturan yang sekarang, bisa (ditindak)," kata Tsani, saat dihubungi reporter Alinea.id, Jumat (13/9).

Namun demikian, dia pesimistis penindakan itu dapat dieksekusi. Hal ini lantaran upaya pelemahan KPK kian santer datang dari berbagai arah.

"Tetapi prakteknya sulit. Undang-Undang KPK saja sudah mau diubah. Apalagi aturan di bawahnya," ucap dia.

Dia berharap aturan internal KPK tersebut tak diubah meski pimpinannya berganti. Menurutnya, aturan internal KPK itu sangat ketat dan tidak pandang bulu.