KPK buka opsi sidang tanpa kehadiran Harun Masiku

KPK optimistis dapat membuktikan perbuatan rasuah Harun Masiku, meski eks caleg PDIP itu tak hadir di persidangan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan persidangan Harun Masiku melalui mekanisme pengadilan in absentia. Hal ini lantaran tersangka kasus suap penetepan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW itu, masih buron dan belum diketahui keberadaannya. 

Dalam istilah hukum, persidangan in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara. 

"Kalau pun seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Ghufron mengaku tak ragu pihaknya dapat membuktikan perbuatan rasuah Harun, meski eks caleg PDIP itu tak hadir di persidangan. Menurutnya, majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah fakta dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Apakah pembuktiannya cukup? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," ujar Ghufron.