KPK kembali boyong bukti dari lokasi penggeledahan kasus PLTU Riau

Barang bukti yang disita KPK di antaranya berupa dokumen dan CCTV.

Penyidik KPK (kiri) memeriksa bagian resepsionis saat penggeledahan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7)/ Antara Foto

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Close Circuit Television (CCTV) dan sejumlah dokumen dari tiga lokasi yang digeledah terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Dari ketiga lokasi, disita dokumen terkait latar belakang penunjukan perusahaan Blackgold, dokumen perjanjian dan skema proyek, dan dokumen lain terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen rapat, CCTV dan alat komunikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/7).

Pada Senin (16/7), KPK menggeledah kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) I di gedung Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), ruang kerja tersangka Eni Maulani Saragih di gedung DPR RI dan kantor pusat PLN. Ketiganya ada di Jakarta.

"Penggeledahan di kantor tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) di DPR selesai sekitar pukul 22.00, sedangkan di PJB I di sekitar pukul 01.00 dan di gedung PLN setelah itu," tambah Febri.

Pada Minggu (15/7), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN, Sofyan Basir, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Selain itu, petugas KPK juga menggeledah rumah Eni Saragih dan tiga properti milik Johannes, yaitu rumah, apartemen, dan kantor. Dari penggeledahan ini, petugas memboyong sejumlah dokumen proyek PLTU, dokumen keuangan, dan barang elektronik.