KPK cegah 4 anggota DPRD Jatim bepergian ke luar negeri

Pencegahan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan pada perkara ini.

Penanganan kasus korupsi oleh KPK jeblok sejak 2019 hingga 2022 karena kebanyakan sensasi. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap empat orang anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah pada APBD yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3).

Disampaikan Ali, pencegahan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan sampai Juli 2023. Namun, Ali belum mengungkapkan identitas keempat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang dimaksud.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023, dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Ali.

Ali menyebut, alasan dilakukan langkah pencegahan adalah untuk memastikan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan pada perkara ini.