KPK cegah Lucas ke luar negeri

Sebelumnya, KPK menaikkan status ke penyidikan dugaan penerimaan hadiah soal pengurusan perkara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Ilustrasi. Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Lucas ke luar negeri. Pengacara itu ditangkal sebagaimana surat yang dikirim lembaga antisuap ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada 8 April 2021.

"Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam perkara pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung) 2012-2016," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/4).

Pencegahan ke luar negeri berlaku enam bulan terhitung sejak 8 April 2021. Menurut Ali, tindakan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," jelasnya.

Sebelumnya, komisi antisuap mengumumkan telah menaikkan status ke penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dan kawan-kawan, penerimaan gratifikasi, serta TPPU.