KPK cekal 3 orang kasus korupsi pengadaan barang Covid-19

Upaya ini dilakukan dalam rangka penyidikan.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dan tangkal (cekal) para pihak yang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (Dinsos KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020, ke luar negeri. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/3).

Ali menyampaikan, surat permintaan cekal telah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri berlaku untuk tiga orang, tetapi identitasnya masih dirahasiakan.

"Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara," ujar dia.

Menurut Ali, upaya ini dalam rangka kepentingan penyidikan. Tujuannya, tiga orang tersebut berada di Indonesia ketika hendak diperiksa. "Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK."

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di KBB. Langkah itu diambil usai mendapatkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan.