KPK cekal Dirut PT Inti

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Darman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Darman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) di 2019.

"Kami sudah mengeluarkan pelarangan ke luar negeri untuk DMP (Darman Mappangara) selama enam bulan ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

KPK telah memeriksa 28 saksi dan tiga tersangka. Darman diduga kuat telah menginstruksikan anak buahnya yang bernama Taswin Nur, guna menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura, terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100.