sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Dirut PT Inti

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Darman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Okt 2019 21:22 WIB
KPK cekal Dirut PT Inti

Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Darman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) di 2019.

"Kami sudah mengeluarkan pelarangan ke luar negeri untuk DMP (Darman Mappangara) selama enam bulan ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

KPK telah memeriksa 28 saksi dan tiga tersangka. Darman diduga kuat telah menginstruksikan anak buahnya yang bernama Taswin Nur, guna menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura, terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100.

KPK mengingatkan agar penyelenggara negara di seluruh Indonesia dapat lebih serius menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam menjalankan bisnisnya. 

Praktik suap antar BUMN sangat merugikan banyak pihak, terutama untuk BUMN sendiri. Selain itu, praktik itu dapat berakibat tidak baik untuk menciptakan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta.

"Semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena mengelola kepentingan publik dan juga ada aspek keuangan negara di BUMN tersebut," tutup Febri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid