KPK cekal empat orang terkait kasus KTP-El

Pencekalan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) saat menyampaikan penetapan empat tersangka baru dalam kasus KTP-el./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap empat orang, terkait proses penyidikan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). KPK  telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan ini. 

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8).

Mereka yang dicekal adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus ini. 

Sementara dua orang lainnya berasal dari unsur swasta yakni Catherine Tannos, serta Lina Rawung. Catherine Tannos merupakan anak dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Adapun Lina Rawung merupakan istri dari Paulus Tannos. 

Pencekalan terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi telah dilakukan terhitung 7 Agustus 2019. Sementara Catherine Tannos dan Lina Rawung dicekal sejak 19 Agustus 2019.