KPK cekal Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng 

Mekeng bakal diperiksa sebagai saksi untuk bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng. Anggota Komisi XI itu bakal dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terhitung sejak hari ini. 

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR-RI, selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Pencekalan dilakukan guna memperlancar proses penangan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian ESDM. Dalam kasus itu, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Febri mengatakan, tim penyidik KPK juga akan memanggil Mekeng guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Rabu (11/9) diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Nama Mekeng pernah mencuat dalam persidangan dengan terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Dia disebut mengintruksikan Eni untuk membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga dimiliki Samin Tan untuk 'menyelesaikan masalah' dengan Kementerian ESDM.