sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng 

Mekeng bakal diperiksa sebagai saksi untuk bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Sep 2019 19:28 WIB
KPK cekal Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng. Anggota Komisi XI itu bakal dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terhitung sejak hari ini. 

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR-RI, selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Pencekalan dilakukan guna memperlancar proses penangan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian ESDM. Dalam kasus itu, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Febri mengatakan, tim penyidik KPK juga akan memanggil Mekeng guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Rabu (11/9) diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Nama Mekeng pernah mencuat dalam persidangan dengan terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Dia disebut mengintruksikan Eni untuk membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga dimiliki Samin Tan untuk 'menyelesaikan masalah' dengan Kementerian ESDM.

Saat itu, Eni menyanggupi instruksi Mekeng untuk membantu PT AKT guna berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dalam rangka memutus kontrak PKP2B generasi ketiga di Kalimantan Tengah. 

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan disinyalir telah memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Eni dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid