KPK cekal Sekda Jabar dan bos Lippo Cikarang

Keduanya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan ruang kerja Sekda Jabar non Aktif Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Kedua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa (IWK) dan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto (BTO).

"IWK dan BTO ini merupakan tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Keduanya telah dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Febri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi. Surat cekal untuk keduanya berlaku hingga enam bulan ke depan. "Jadi, kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.  Adapun Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Selain mencekal Iwa dan Bartholomeus, KPK diketahui telah menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Pemprov Jawa Barat, tadi pagi. "Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, tim bergerak ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat," kata Febri.