sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Sekda Jabar dan bos Lippo Cikarang

Keduanya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 20:24 WIB
KPK cekal Sekda Jabar dan bos Lippo Cikarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Kedua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa (IWK) dan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto (BTO).

"IWK dan BTO ini merupakan tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Keduanya telah dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Febri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi. Surat cekal untuk keduanya berlaku hingga enam bulan ke depan. "Jadi, kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.  Adapun Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Selain mencekal Iwa dan Bartholomeus, KPK diketahui telah menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Pemprov Jawa Barat, tadi pagi. "Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, tim bergerak ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat," kata Febri. 

Dari ruang kerja Iwa, menurut Febri, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait RDTR Bekasi. "Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tuturnya. 

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Dalam perkara itu, setidaknya terdapat sembilan nama yang telah dijatuhi hukuman yang bervariasi oleh majelis hakim, di antaranya eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Berita Lainnya
×
tekid