KPK cekal staf pribadi Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencekalan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Pencekalan terhadap Amin dilakukan selama enam bulan, sejak 29 Juni 2019. Menurut Febri, pelarangan keluar negeri dilakukan agar saat komisi antirasuah itu membutuhkan keterangan, staf pribadi Rommy tidak sedang berada di luar negeri.

"Kalau ada saksi yang dilarang keluar negeri berarti KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan, dan keterangan itu bisa didapatkan ketika kami melakukan pemanggilan, agar ketika dipanggil sedang berada di Indonesia tidak berada di luar negeri," terang Febri.