sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal staf pribadi Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jul 2019 23:52 WIB
KPK cekal staf pribadi Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencekalan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Pencekalan terhadap Amin dilakukan selama enam bulan, sejak 29 Juni 2019. Menurut Febri, pelarangan keluar negeri dilakukan agar saat komisi antirasuah itu membutuhkan keterangan, staf pribadi Rommy tidak sedang berada di luar negeri.

"Kalau ada saksi yang dilarang keluar negeri berarti KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan, dan keterangan itu bisa didapatkan ketika kami melakukan pemanggilan, agar ketika dipanggil sedang berada di Indonesia tidak berada di luar negeri," terang Febri.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ). Saat ini, perkara Haris dan Muafaq tengah sudah masuk tahap pengadilan untuk segera diputuskan status hukumnya.

KPK menduga terdapat transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq pada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Harris diduga, telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rommy, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta. 

Sponsored

Atas perbuatannya, RMY disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan, HRS melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid