sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy: Gubernur Jatim desak pencalonan Haris jadi Kakanwil

"Bu Khofifah dan Kiai Asep terus meminta kepada saya agar mendorong Pak Haris."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Jun 2019 21:51 WIB
Romahurmuziy: Gubernur Jatim desak pencalonan Haris jadi Kakanwil

Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Romahurmuziy, menyatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak pencalonan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim. Haris telah berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Selain Khofifah, mantan Ketua Umum PPP itu menyatakan hal yang sama dilakukan tokoh PPP Jatim, KH Asep Saefudin Chalim. 

"Bu Khofifah dan Kiai Asep terus meminta kepada saya agar mendorong Pak Haris. Kira-kira bahasanya gitu," kata Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

KH Asep Saifudin Chalim merupakan salah satu pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Jawa Timur. Dia telah disebut-sebut merupakan salah satu orang yang merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Bahkan, Rommy menyebut, Khofifah dan Asep beberapa kali menghubungi dirinya untuk menanyakan progres pencalonan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Jujur saja, beberapa kali baik Bu Khofifah dan Kiai Asep menanyakan kepada saya. 'Bagaimana perkembangan nominasi saudara Haris?' Bahkan pada 7 Januari 2019 Kiai Asep menelepon saya untuk menanyakan nominasi saudara Haris. Saya sampaikan 'Kiai ini kan ada prosedur, kita ikuti dulu ya,'" ucap dia.

Rommy mengaku enggan untuk mengajukan rekomendasi tersebut kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. "Pada waktu mengusulkan nama lain sebagai Plt saja tidak diterima oleh Pak Menteri waktu itu. Jadi saya agak males untuk meneruskan usulan saat itu," kata dia.

Penuntut Umum KPK kemudian menanyakan pernyataan Rommy ihwal Menag Lukman siap pasang badan untuk mengangkat Haris. Rommy menepis anggapan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu hanya ditujukan untuk menenangkan Haris.

Sponsored

"Itu ucapan saya untuk menenangkan pak Haris saja. Karena Pak Haris menanyakan terus kepada saya, termasuk saudara Haris pernah memforward link yang mengatakan bahwa dia diskualifikasi, tetapi link itu bukan dari media mainstream, jadi saya abaikan. Jadi itu ucapan untuk menenangkan saudara Haris saja," katanya.

Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Hal ini disampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukman Hakim menerima Rp70 juta dalam dua tahap. Adapun Rommy menerima Rp255 juta.

Selain itu, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid