KPK dalami adanya penerimaan tanah Rahmat Yasin

Bekas Bupati Bogor itu kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.

Bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kiri), berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Idi Sujana Cakra, Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/8). Ini untuk mendami adanya pemberian tanah dari seorang pejabat desa kepada bekas Bupati Bogor sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) setempat dan gratifikasi, Rahmat Yasin.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah yang luasnya bervariasi kepada tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri.

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.