KPK dalami aliran dana untuk tersangka suap bansos Covid-19

Penyelisikan dilakukan lewat Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.

Ilustrasi polemik penyaluran bansos Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kementerian Sosial (Kemnsos), Matheus Joko Santoso (MJS). Penyelisikan dilakukan lewat Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, Selasa (19/1) lalu.

Penyidik komisi antikorupsi pun mengonfirmasi Daning Saraswati mengenai dokumen milik PT RPI. Sebagai informasi, selain PPK Kemensos, Matheus merupakan pemilik perusahaan itu.

"Dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

Perusahaan Matheus ikut proyek bantalan sosial atas persetujuan PPK Kemensos lainnya, Adi Wahyono (AW). Matheus dan Adi pun ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga periksa saksi swasta, Indra Rukma dan Handy Reazangka. Indra, didalami pengetahuannya mengenai dugaan investasi yang dilakukannya pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor bansos Covid-19.