sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran dana untuk tersangka suap bansos Covid-19

Penyelisikan dilakukan lewat Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 21 Jan 2021 07:38 WIB
KPK dalami aliran dana untuk tersangka suap bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kementerian Sosial (Kemnsos), Matheus Joko Santoso (MJS). Penyelisikan dilakukan lewat Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, Selasa (19/1) lalu.

Penyidik komisi antikorupsi pun mengonfirmasi Daning Saraswati mengenai dokumen milik PT RPI. Sebagai informasi, selain PPK Kemensos, Matheus merupakan pemilik perusahaan itu.

"Dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

Perusahaan Matheus ikut proyek bantalan sosial atas persetujuan PPK Kemensos lainnya, Adi Wahyono (AW). Matheus dan Adi pun ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga periksa saksi swasta, Indra Rukma dan Handy Reazangka. Indra, didalami pengetahuannya mengenai dugaan investasi yang dilakukannya pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor bansos Covid-19.

"Handy Reazangka, didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," ucap Ali.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Matheus dan Adi, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Sponsored

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid