KPK dalami gratifikasi tanah kepada mantan Bupati Bogor

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terjerat kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari SKPD dan gratifikasi.

Ilustrasi gedung KPK. Foto Reuters/Crack Palinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa wiraswasta bernama Rudy Wahab. Dia, merupakan saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang terjerat kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Rudy Wahab di dalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin), termasuk bagaimana proses pemberian hibah tersebut," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (9/10) malam.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.