KPK dalami jabatan dan penghasilan Herry Jung

Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

GM Hyundai Engineering Construction Herry, Jung bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jabatan dan penghasilan General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung (HJ). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), yang berkelindan dengan proyek PLTU 2 Cirebon.

Penyelisikan dilakukan melalui External Relationship Manager Hyundai Engineering and Construction Co. Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi, Anjar Kristanto. Dia, diperiksa sebagai saksi untuk Herry, Kamis (18/2).

"Anjar Kristanto didalami pengetahuannya terkait dengan posisi jabatan dan penghasilan dari tersangka HJ selaku General Manager Hyundai Engineering Construction," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan, KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Terkait kasus ini, dua hari lalu, KPK mendalami terkaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif. Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction, Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction, Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku (bekas) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon," ujar Ali.