KPK dalami kasus Waskita Karya dari bekas Kadis PU Jakarta

Sebanyak lima bekas pegawai Waskita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Slogan KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero). Terkait itu, dua orang rampung diperiksa.

Mereka adalah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Erry Basworo dan Manager PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, Made Sukaryawan. Keduanya berstatus saksi untuk para tersangka kasus tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai adanya dugaan pemberian oleh PT Waskita kepada para saksi dan pihak lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Kamis (22/10) malam.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 saksi serta menyita beberapa dokumen, uang, dan aset. Di antaranya, duit kurang lebih Rp12 miliar, satu bidang tanah, dan puluhan aset telah diblokir yang kini sedang dilakukan verifikasi.

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," ucapnya.