KPK dalami keterlibatan Markus Nari

Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa lagi tiga saksi untuk Markus Nari.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbicara dalam diskusi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el yang menjerat Markus Nari. Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa lagi tiga saksi untuk Markus Nari.

Ketiga orang tersebut adalah mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati, Staf Subdit Pengelolaan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Rina Wahyuni, dan Pensiunan PNS/Kepala bagian perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2010-2016 Wisnu Wibowo. 

"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (13/7).

Wa Ode Nurhayati sebelumnya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pernah terseret kasus korupsi pada 2011 perihal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT). Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Suharman.

Penerimaan suap tersebut diduga terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana PPID. Pada 26 Januari 2012, Wa Ode akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.