Saat ini, KPK fokus mencari unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael Alun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami nilai mutasi hingga Rp500 miliar dari rekening terkait pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Angka fantastis ini terungkap dalam penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas puluhan rekening yang diblokir terkait Rafael Alun.
"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian kami sampaikan perkembangan ke depan, termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/3).
Diketahui, KPK telah menaikkan status penelusuran harta kekayaan Rafael Alun ke tahap penyelidikan. Ali menuturkan, temuan PPATK terkait mutasi rekening yang diblokir itu akan menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyelidikan.
Saat ini, KPK tengah berfokus untuk mencari unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael Alun.
"Jadi yang [sedang didalami KPK] ini, kan, dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu yang jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," tutur Ali.