KPK dalami pemberian uang Azis Syamsuddin ke Stepanus

Dalam sidang etik Dewas KPK terungkap Stepanus diduga terima duit dari pihak lain. Salah satunya dari Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar. 

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta-fakta sidang etik mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pengumpulan bukti terkait masih terus dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik juga masih mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh. Ali menyampaikan, informasi dan datanya termasuk hasil pemeriksaan majelis etik.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ujarnya secara tertulis, Rabu (2/6).

Stepanus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam dugaan pelanggaran etiknya, Dewas KPK memutuskan dia bersalah dan menjatuhi hukuman sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Dalam sidang etik Dewas KPK terungkap Stepanus diduga juga menerima duit dari pihak lain. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar. Uang diduga terkait penanganan perkara Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu.