KPK dalami pemberian uang kepada bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Kepala DPKBD 2010-2013, Dedi Ade Bachtiar.

Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor 2010-2013, Dedi Ade Bachtiar, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1). Oleh penyidik, yang bersangkutan ditanya seputar pemberian uang kepada tersangka bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Yasin diketahui tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Dedi Ade Bachtiar didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.