KPK dalami pemberian uang kepada bekas legislator Jabar

Bekas Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim, menerima Rp8,582 miliar dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Indramayu.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang kepada Abdul Rozaq Muslim (ARM). Bekas Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024 itu merupakan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

Penyelisikan dilakukan penyidik lewat keterangan saksi, Staf Dinas PUPR Indramayu; Ferry Mulyadi; swasta, Masdi dan Kusnadi alias Lebe; dan sopir Carsa, Yahya. Para saksi diperiksa, pada Kamis (25/2).

"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah uang pada tersangka ARM oleh Carsa," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan di Indramayu, Oktober 2019. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kabis PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS; sebagai tersangka. Semua divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan banprov untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Namun, tujuannya supaya menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan biaya (fee) 5% kepadanya.