sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami pemberian uang kepada bekas legislator Jabar

Bekas Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim, menerima Rp8,582 miliar dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Indramayu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Feb 2021 09:35 WIB
KPK dalami pemberian uang kepada bekas legislator Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang kepada Abdul Rozaq Muslim (ARM). Bekas Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024 itu merupakan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

Penyelisikan dilakukan penyidik lewat keterangan saksi, Staf Dinas PUPR Indramayu; Ferry Mulyadi; swasta, Masdi dan Kusnadi alias Lebe; dan sopir Carsa, Yahya. Para saksi diperiksa, pada Kamis (25/2).

"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah uang pada tersangka ARM oleh Carsa," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan di Indramayu, Oktober 2019. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kabis PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS; sebagai tersangka. Semua divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan banprov untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Namun, tujuannya supaya menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan biaya (fee) 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu pendanaan Partai Golkar. Atas perintah tersebut, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkannya.

Lantaran berkongkalikong dengan Carsa, Abdul diduga menerima Rp8.582.500.000, yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid