KPK dalami pengadaan barang dan peralatan terkait suap Krakatau Steel

KPK menduga hal tersebut terkait kasus suap dengan tersangka direktur WNU.

KPK menunjukkan bukti operasi tangkap tangan kasus suap PT Krakatau Steel (Persero), Minggu (23/3). Alinea.id/Nanda Aria

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami proses pengadaan barang dan peralatan pada Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. KPK menduga hal tersebut terkait kasus suap dengan tersangka direktur WNU.

Untuk diketahui pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

"Proses-prosesnya itu kami mau dalami dulu kan biasanya proses pengadaan itu ada tahapannya kan nanti lihat dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3)

Adapun, kata Saut, pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yaikni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.