KPK dalami penggunaan uang hasil proyek fiktif di kasus PT Amarta Karya

Informasi didalami penyidik dari keterangan 3 saksi yang diperiksa pada hari ini.

KPK mendalami penggunaan uang hasil proyek fiktif pada kasus PT Amarta Karya (Persero) atau PT Amka. Google Maps/Yusuf Ashari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) atau Amka 2018-2020. Perkara tersebut menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Amka, Catur Prabowo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang panas yang diterima Catur dari proyek fiktif. Informasi didalami dari keterangan 3 saksi.

"[Para saksi] didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan penggunaan uang dari proyek-proyek fiktif di PT AK (Persero) oleh tersangka CP dan kawan-kawan," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/5).

Ketiga saksi tersebut adalah karyawan swasta atas nama Yohan Hariadi Widjaja serta dua karyawan PT Leo Tunggal Mandiri, Adi Firmansyah dan Irsan Bachtiar.

Selain itu, penyidik sejatinya juga memanggil Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, Bambang Suparno, dan mantan Kepala Pengadaan Dinas PUPR Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda. Namun keduanya tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh penyidik.