KPK dalami pertemuan Arief dan Harun

KPK: Pada prinsipnya semua fakta persidangan saat ini akan didalami oleh JPU

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3). Foto Antara/M Risyal Hidayat/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik sejawat eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dengan bekas caleg PDIP Harun Masiku dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW). Komisi antirasuah itu, bakal mendalami fakta persidangan terkait pertemuan Ketua KPU Arief Budiman dengan kader PDIP Harun Masiku.

"Iya, bakal didalami. Pada prinsipnya semua fakta persidangan saat ini tentu akan didalami oleh JPU," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (21/4).

Dalam sidang tersebut, Arief mengaku, sempat didatangi Harun di ruang kerjanya. Namun, dia tidak ingat persis waktu kedatangan tersebut. Arief mebyebut, kedatangan Harun untuk meminta ditetapkan menjadi anggota legislator melalui mekanisme PAW.

Fikri memastikan, fakta persidangan itu akan menjadi bekal pihaknya untuk menganalisis keterangan terdakwa Saeful Bahri, saat pemeriksaan di persidangan. "Fakta-fakta tersebut juga akan dituangkan dalam surat tuntutan JPU," papar dia.

Dalam persidangan itu, Arief mengaku, Harun menemui dirinya untuk meminta permohonan PAW dapat dijalankan KPU sebagaimana putusan MA tersebut.