KPK digugat MAKI, PN Jaksel gelar sidang perdana

Gugataan dilakukan lantaran KPK dinilai tidak menjalankan putusan untuk mengusut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus Century.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Sidang perdana gugatan praperadilan mandeknya penanganan kasus megakorupsi bailout Bank Century akan digelar hari ini. Gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini jam 10 di PN Jaksel sidang perdana praperadilan Century," kata Koordinator MAKI Bonyamin Bin Saiman, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan pukul 11.00 WIB, para pihak belum hadir di lokasi persidangan. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini pun belum tampak di ruang sidang.

Untuk diketahui, MAKI pernah melayangkan gugatan pada April 2018. Legal standing MAKI mengajukan gugatan ialah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Saat itu, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan MAKI dan memerintahkan KPK sebagai pihak tergugat untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.