KPK diminta serahkan kasus Bank Century ke polisi atau kejaksaan

Kasus Bank Century sampai sekarang masih penyelidikan. Padahal, Budi Mulya sudah mengajukan justice colloborator.

Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Jubir KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus megakorupsi bailout Bank Century. Kasus skandal itu masih belum banyak bergerak.

Kuasa hukum MAKI, Riski Dwi Cahyo Putra, menilai KPK sebetulnya mudah membongkar praktik korupsi bailout Bank Cantury. Namun, penanganan perkara kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu tak ada aksi dan terkesan seperti jalan di tempat. 

“Misalnya, Pak Budi Mulya sudah mengajukan JC (justice colloborator), itu kan sudah banyak lah istilahnya kemudahan yang didapat KPK (untuk mengungkap pelaku baru). Tetapi, sampai sekarang masih penyelidikan saja, kesannya seperti berjalan di tempat gitu," kata Riski, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Karena tak kunjung diselesaikan, Riski meminta kepada lembaga antirasuah tersebut agar dapat melimpahkan penanganan perkara kasus bailout Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk segera diberhentikan. Menurutnya, penutupan perkara atau diterbitkannya surat penghentian penyelidikan (SP3) itu lebih baik agar kasus tersebut tidak terkatung-katung.

“Kalau misalkan KPK menyatakan tidak mampu, ya dilimpahkan saja kepada kepolisian atau kejaksaan yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SP3. Jika ditemukan tidak terpenuhi unsur pidana terhadap tersangka-tersangka itu, ya biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan, dari pada digantung seperti ini,” ucap Riski.