KPK diminta usut pengadaan alkes di Kemenkes

Sebanyak 11 dari 74 paket lelang secara PL diduga bertentangan dengan Perpres 16/2018.

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa rekanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusul adanya temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang pengadaan alat kesehatan (alkes). Apalagi, instansi yang dipimpin Terawan Agus Putranto itu mengelola anggaran Rp72,7 triliun pada 2020.

Sekretaris Jenderal PP Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai), Harjono, menyatakan, pihaknya juga telah mengecek di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kemenkes di situs web terkait. Hasilnya, terdapat penunjukan langsung (PL) yang bertentangan dengan peraturan presiden (perpres).

"Setahu kami, kalau pengadaan langsung, kan, maksimal Rp200 juta. Namun, ditemukan pengadaan langsung melebihi dari Rp 200 juta," katanya via keterangan tertulis, Senin (14/12). "PP Perisai akan datangi dan mendesak KPK agar menyelidiki hal tersebut."

ICW sebelumnya mengungkapkan, terdapat 74 paket yang dilakukan Kemenkes secara PL selama 2020. Sebanyak 11 di antaranya "menabrak" Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ).

Dugaan penyimpangan tersebut seperti pemesanan bahan reagen Covid-19 dengan anggaran masing-masing Rp2 miliar dan Rp600 juta. Pengadaan ini dilakukan Balai Besar Laboratorium Surabaya.