sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta usut pengadaan alkes di Kemenkes

Sebanyak 11 dari 74 paket lelang secara PL diduga bertentangan dengan Perpres 16/2018.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 14 Des 2020 21:33 WIB
KPK diminta usut pengadaan alkes di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa rekanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusul adanya temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang pengadaan alat kesehatan (alkes). Apalagi, instansi yang dipimpin Terawan Agus Putranto itu mengelola anggaran Rp72,7 triliun pada 2020.

Sekretaris Jenderal PP Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai), Harjono, menyatakan, pihaknya juga telah mengecek di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kemenkes di situs web terkait. Hasilnya, terdapat penunjukan langsung (PL) yang bertentangan dengan peraturan presiden (perpres).

"Setahu kami, kalau pengadaan langsung, kan, maksimal Rp200 juta. Namun, ditemukan pengadaan langsung melebihi dari Rp 200 juta," katanya via keterangan tertulis, Senin (14/12). "PP Perisai akan datangi dan mendesak KPK agar menyelidiki hal tersebut."

ICW sebelumnya mengungkapkan, terdapat 74 paket yang dilakukan Kemenkes secara PL selama 2020. Sebanyak 11 di antaranya "menabrak" Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ).

Dugaan penyimpangan tersebut seperti pemesanan bahan reagen Covid-19 dengan anggaran masing-masing Rp2 miliar dan Rp600 juta. Pengadaan ini dilakukan Balai Besar Laboratorium Surabaya.

Organisasi nirlaba tersebut juga mendapati adanya pemenang pengadaan yang tak berpengalaman. Contohnya, PT Ziya Sunanda Indonesia memenangi tender pemesanan reagen. Padahal, lebih sering mengikuti lelang pembangunan jaringan dan kontraktor.

Jojo, sapaan Harjono, berharap, KPK menelusuri rekan jejak seluruh perusahaan yang memenangi lelang itu. Pun diminta segera melakukan penyelidikan apabila terdapat temuan.

"Pengadaan barang dan jasa jika dimenangkan oleh perusahaan yang bukan bidangnya, menjadi salah satu kejanggalan dalam lelang di Kemenkes. Dikhawatirkan alat yang di sediakan tidak sesuai standar," jelasnya.

Sponsored

Menurut PP Perisai, organisasi sayap Syarikat Islam (SI), KPK juga perlu mengaduit semua perusahaan yang pernah mendapat surat perintah kerja (SPK) atau surat penunjukan penyedia barang jasa (SPPJB) dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenkes, mengecek kualitas alkes yang diserahkan, dan menelusuri seluruh bukti transfer yang asli dari setiap korporasi itu untuk pembelian.

Selain itu, komisi antirasuah didorong segera mengecek adanya dugaan suap atau pungutan dari pejabat Kemenkes kepada rekanan dalam pengadaan alkes Covid-19. "KPK harus bongkar," tegasnya.

Terakhir, mengusut seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan pemberantasan korupsi. "Jika ada dugaan keterlibatan menteri, maka kami berharap KPK tidak tebang pilih," pungkas Jojo.

Berita Lainnya
×
tekid